Hakim Tolak Gugatan Aufaa ke Jokowi soal Mobil Esemka: Tak Ada Hubungan Hukum
bapakbisnis.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus mobil Esemka. Gugatan yang juga menjerat Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin dan produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi, ini berakhir dengan keputusan majelis hakim yang menilai tidak ada hubungan hukum mutlak antara penggugat dan para tergugat.
Dalam persidangan yang digelar secara online pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Awfaa, yang menuntut wanprestasi atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka. Putusan ini merupakan titik akhir dari proses hukum perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Artikel ini akan mengupas keputusan pengadilan secara detail, latar belakang gugatan, serta penjelasan kuasa hukum kedua belah pihak yang turut memberikan pandangan atas hasil sidang.
Latar Belakang Gugatan Aufaa terhadap Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi
Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi dengan tuduhan wanprestasi atas proyek mobil Esemka yang tidak masuk produksi masal sesuai janji dan kesepakatan publik. Gugatan ini didaftarkan di PN Solo, mengingat PT Solo Manufaktur Kreasi berlokasi di kota tersebut.
Pihak penggugat berpendapat bahwa adanya janji dan dukungan resmi dari pemerintah yang diwakili Jokowi dan Ma’ruf Amin terhadap mobil Esemka menjadikan keduanya memiliki tanggung jawab secara hukum atas wanprestasi produksi tersebut.
Namun, Argumen penggugat dinilai kurang kuat oleh majelis hakim karena tidak terdapat hubungan perikatan atau kontrak hukum yang mengikat langsung antara penggugat dan para tergugat, khususnya Jokowi dan Ma’ruf Amin yang sedang atau pernah menjabat sebagai pejabat negara.
Proses Sidang dan Argumentasi Kuasa Hukum
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Putu Gde Hariadi dan dua anggota, Subagyo dan Joko Waluyo, hakim juga menerima bukti tambahan berupa mobil Esemka bekas jenis pick up merek Bima sebagai barang bukti dari penggugat. Pengecekan fisik terhadap kendaraan tersebut turut dilakukan oleh majelis.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum langsung terhadap klaim wanprestasi tersebut karena tindakan Jokowi terkait mobil Esemka adalah dalam kapasitas jabatan publik sehingga tidak bisa dipersoalkan secara hukum perdata.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan produksi sesuai kapasitas dan protokol yang berlaku. Perusahaan menyangkal adanya wanprestasi dan menganggap tuntutan penggugat tidak berdasar.
Putusan Majelis Hakim dan Implikasinya bagi Para Pihak
Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat gagal membuktikan adanya hubungan hukum yang mengikat antara dirinya dengan para tergugat, sehingga dalam konteks wanprestasi tidak dapat dipenuhi. Oleh sebab itu, gugatan ditolak secara keseluruhan.
Penolakan gugatan ini menjadi kemenangan bagi Jokowi dan para tergugat lainnya yang berarti tidak ada tanggung jawab hukum secara pribadi terkait gugatan tersebut. Namun demikian, penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Putusan ini juga memberikan preseden penting mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dalam udang-undang nasional terkait kewenangan dan aktivitas ekonomi. Selain itu, perusahaan Esemka mendapatkan ruang untuk terus mengembangkan produksi secara profesional.
Reaksi Pihak Terkait dan Konteks Lebih Luas Kasus Esemka
Kuasa hukum Jokowi menyambut baik putusan pengadilan yang dianggap adil dan tepat. Mereka mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hakim dan menyerukan agar isu ini tidak dipolitisasi lebih jauh.
Di sisi lain, pihak penggugat mengindikasikan akan memperhatikan opsi hukum selanjutnya yakni banding demi mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Kasus mobil Esemka sendiri menjadi simbol perjuangan produksi kendaraan lokal serta tanggung jawab pemerintah dalam mendukung industri otomotif nasional. Isu ini juga menjadi bahan diskusi luas mengenai komitmen dan realisasi janji politik dalam pembangunan nasional.
Penutup: Menutup Babak Gugatan dengan Harapan Produksi Mobil Esemka Berkembang
Penolakan gugatan Aufaa terhadap Jokowi dan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi menutup babak sengketa hukum yang cukup panjang. Majelis hakim menegaskan pentingnya bukti hubungan hukum dalam setiap gugatan wanprestasi, terutama bila melibatkan pejabat publik.
Harapan kini tertuju pada pengembangan mobil Esemka agar bisa benar-benar menjadi produk nasional yang kompetitif, mendukung kemandirian teknologi, dan masa depan otomotif Indonesia yang lebih cerah.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kejelasan hukum, transparansi, dan komitmen nyata dalam mendukung program strategis nasional.